Badal Umroh: Pahami Keutamaan, Hukum, Syarat, dan Tata Cara Lengkapnya
Apa Itu Badal Umroh?
Badal umroh adalah ibadah umroh yang dilakukan oleh seseorang (wakil) atas nama orang lain yang tidak mampu melakukannya sendiri—baik karena sakit, usia lanjut, atau telah meninggal dunia.
Dasarnya berasal dari hadis sahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, di mana Rasulullah ﷺ membolehkan seorang anak menghajikan ibunya yang telah meninggal dunia. Hadis ini menjadi dasar hukum yang kuat bahwa badal umroh diperbolehkan dan merupakan amal yang berpahala besar.
Hukum Badal Umroh
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa hukum badal umroh adalah jaiz (boleh).
Badal umroh bisa dilakukan untuk:
-
Orang yang sudah meninggal dunia dan belum menunaikan umroh.
-
Orang yang hidup, tetapi tidak mampu secara fisik dan tidak ada harapan sembuh.
Namun, tidak diperbolehkan bagi orang yang masih sehat dan mampu menunaikan umroh sendiri untuk meminta orang lain menggantikannya.
Keutamaan Badal Umroh
Melaksanakan badal umroh bukan hanya menunaikan kewajiban atas nama orang lain, tapi juga menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya. Di antara keutamaannya:
-
Mendapat pahala seperti orang yang diwakilkan.
-
Menjadi bentuk birrul walidain (berbakti kepada orang tua).
-
Menghapus dosa dan menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT.
-
Menyempurnakan amanah ibadah bagi yang telah wafat.
Syarat Badal Umroh
Agar sah, berikut syarat-syarat badal umroh:
Untuk orang yang diwakili:
-
Telah meninggal dunia, atau
-
Hidup tapi benar-benar tidak mampu secara fisik (sakit permanen, lanjut usia, atau lumpuh total).
Untuk orang yang mewakili (wakil):
-
Sudah pernah melaksanakan umroh untuk dirinya sendiri.
-
Seorang Muslim yang baligh dan berakal.
-
Memahami tata cara ibadah umroh dengan benar.
-
Berniat dengan jelas saat ihram: “Aku niat umroh mewakili [nama yang diwakili].”
Rukun Badal Umroh
Rukun badal umroh sama dengan umroh biasa, yaitu:
-
Ihram dengan niat atas nama orang yang diwakili.
-
Tawaf mengelilingi Ka’bah tujuh kali.
-
Sa’i antara bukit Shafa dan Marwah tujuh kali.
-
Tahallul dengan mencukur atau memotong rambut.
Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka umroh (termasuk badal umroh) dianggap tidak sah.
Badal Umroh untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal
Melakukan badal umroh untuk orang tua yang telah meninggal adalah bentuk cinta dan bakti yang sangat mulia.
Niatkan dengan tulus:
“Aku niat umroh mewakili ayah/ibu [sebut nama], semoga Allah menerima amal ini dan memberikan pahala kepadanya.”
Amal ini menjadi penghormatan terakhir dan jembatan pahala yang terus mengalir kepada kedua orang tua.
Sertifikat Badal Umroh
Maktap.co.id menyediakan sertifikat resmi badal umroh sebagai bukti pelaksanaan ibadah. Sertifikat ini memuat:
-
Nama orang yang diwakili
-
Nama pelaksana (wakil)
-
Tanggal pelaksanaan
-
Tanda tangan dan cap resmi Maktap Travel
Sertifikat ini menjadi kenangan spiritual berharga bagi keluarga dan bukti bahwa amanah ibadah telah terlaksana dengan baik.
Biaya Badal Umroh
Biaya badal umroh di Maktap Travel (Maktap.co.id) sangat terjangkau dan transparan — mulai dari Rp 1.500.000, tergantung musim dan jenis layanan.
Kami juga menyediakan program donasi badal umroh bagi keluarga kurang mampu sebagai bentuk sedekah jariyah.
Penutup
Badal umroh adalah ibadah mulia yang membuka jalan pahala bagi orang yang sudah tidak mampu menunaikannya sendiri. Dengan niat tulus dan pelaksanaan sesuai syariat, pahala akan mengalir bagi yang diwakilkan maupun yang mewakili.
Jika Anda ingin mendaftarkan badal umroh untuk orang tua atau keluarga,
hubungi kami melalui:
WA: 0821-1999-9454
Website: www.maktap.co.id
Maktap Travel – Ciputat, Tangerang Selatan