Transaksi Badal Umrah

Entri Data Pesanan

Pax

Secara bahasa, “badal” berarti pengganti. Maka, Badal Umroh adalah ibadah umroh yang dilakukan oleh seorang muslim atas nama orang lain yang sudah meninggal atau tidak mampu melaksanakannya sendiri.

badal umroh sesuai sunnah.jpg

Badal umroh diperbolehkan secara syariat, sebagaimana terdapat dalam hadis sahih riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ ﷺ سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ.
قَالَ « مَنْ شُبْرُمَةَ ». قَالَ أَخٌ لِى أَوْ قَرِيبٌ لِى.
قَالَ « حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ ». قَالَ لاَ.
قَالَ « حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ ».

Artinya:

“Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi ﷺ pernah mendengar seseorang mengucapkan, ‘Labbaik ‘an Syubrumah (Aku memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah, atas nama Syubrumah)’.
Nabi ﷺ bertanya, ‘Siapa Syubrumah?’
Ia menjawab, ‘Saudaraku atau kerabatku.’
Nabi ﷺ bersabda, ‘Berhajilah untuk dirimu terlebih dahulu, kemudian berhajilah untuk Syubrumah.’
(HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al-Albani)

Hadis ini menjadi dasar bahwa seseorang boleh mewakilkan ibadah haji atau umroh kepada orang lain, dengan syarat si wakil sudah pernah melaksanakan ibadah tersebut untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.


Syarat Orang yang Dibatalkan (Dibadalkan)

  1. Sudah meninggal dunia, namun semasa hidup memiliki niat dan kemampuan finansial untuk berhaji/umroh.

  2. Masih hidup, tetapi mengalami sakit parah atau uzur permanen yang membuatnya tidak mungkin lagi melakukan perjalanan jauh.

  3. Ibadah badal hanya boleh dilakukan untuk satu orang dalam satu pelaksanaan (tidak boleh digabung untuk dua nama atau lebih dalam satu ritual).


Pelaksanaan Badal Umroh di Maktap Travel

Sebagai penyelenggara resmi perjalanan ibadah, Maktap Travel menyediakan layanan Badal Umroh Amanah dan Terpercaya, dilaksanakan langsung oleh jamaah, tour leader atau mutowif yang sedang berada di Tanah Suci. Setiap pelaksanaan disertai:

  • Sertifikat resmi atas nama yang dibadalkan

  • Dokumentasi foto/video singkat saat pelaksanaan

  • Doa khusus di depan Ka’bah dan Multazam

  • Laporan pelaksanaan kepada pihak pendaftar

Pelaksanaan dilakukan sesuai syariat Islam, dimulai dari niat ihram, thawaf, sa’i, dan tahallul atas nama orang yang diwakilkan.

 

Syarat & Ketentuan

Dengan melakukan pemesanan layanan badal umrah di PT. MAKTAP SHIYAHAH ALHARBI, pelanggan dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.

Badal umrah adalah pelaksanaan ibadah umrah yang dilakukan oleh seseorang untuk dan atas nama orang lain yang tidak mampu melaksanakannya sendiri, seperti karena telah meninggal dunia atau memiliki keterbatasan fisik yang tidak memungkinkan. Layanan ini diperuntukkan bagi pihak yang memenuhi ketentuan sesuai syariat Islam.

Pelanggan wajib mengisi data dengan benar, lengkap, dan jujur untuk keperluan administrasi serta pelaksanaan layanan. Seluruh informasi terkait layanan akan disampaikan secara transparan sebagai bagian dari komitmen pelayanan yang profesional dan terpercaya.

Pemesanan akan diproses setelah pembayaran diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen menjalankan layanan badal umrah secara amanah dan profesional, serta memberikan dokumentasi atau laporan pelaksanaan sesuai kebijakan yang berlaku.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id